Ragam  

Catat! Berikut Beberapa Pihak yang Dilarang Terlibat dalam Kampanye

Foto: Instagram/@bawasluri

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Tahapan kampanye Pilkada berlangsung mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Nah, dalam masa kampanye ini, ternyata ada beberapa pihak yang dilarang terlibat loh!

Kampanye dapat dilaksanakan oleh pihak yang ditentukan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon.
  2. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan tim kampanye dan/atau
  3. Relawan dan/atau pihak lain.

Selanjutnya, kampanye dilarang melibatkan pihak sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, di antaranya:

  1. Pejabat Badan Usaha milik Negara/Badan Usaha milik Daerah.
  2. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
  3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Sedangkan, ketentuan kampanye oleh Kepala Daerah dan pejabat sebagaimana pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Terakhir, kampanye dilarang melibatkan anak sebagaimana diatur Pasal 57 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Sumber: Bawaslu RI

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini