SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Inilah aturan operasional Angkutan Barang pada ruas jalan tol jasa marga group selama Idul Fitri 1445 H.
Adapun pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap kendaraan berikut ini:
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian, tanah, pasir atau batu. Lalu hasil tambang dan bahan bangunan.
Sedangkan pemberlakuan pengaturan mulai dilakukan pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang yang berlaku di ruas jalan tol Jasa Marga Group yaitu:
- Jakarta – Tangerang
- Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road
- Dalam Kota (Cawang- Tomang- Pluit)
- Jagorawi (Jakarta- Bogor- Ciawi)
- Jakarta – Cikampek
- Jakarta- Cikampek II Selatan (Fungsional)
- Cipularang
- Padaleunyi
- Palimanan-Kanci
- Batang-Semarang
- Semarang Seksi A, B, C
- Semarang-Solo
- Solo-Ngawi
- Yogyakarta-Solo (Fungsional)
- Ngawi-Kertosono
- Mojokerto-Surabaya
- Surabaya-Gempol
- Gempol-Pasuruan
- Pandaan-Malang
Itulah penjelasan tentang aturan operasional Angkutan Barang pada ruas jalan tol jasa marga group selama Idul Fitri 1445 H. Dilansir tintahijau.com dari akun Instagram resmi Jasa Marga. Minggu, (24/03/2024).