SUBANG, TINTAHIJAU.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi. SIM berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, tetapi jika masa berlakunya hampir berakhir, penting untuk memperpanjangnya agar tidak mati.
Mengapa perlu diperpanjang? SIM yang mati atau sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Jika hal ini terjadi, kamu harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal.
Sebaiknya, lakukan perpanjangan SIM sebelum kedaluwarsa. Proses perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum tanggal masa berlakunya habis. Ada beberapa cara untuk memperpanjang SIM, baik secara offline maupun online.
Proses Perpanjangan SIM
- Offline:
- Layanan SIM keliling
- Gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas)
- Kantor Samsat terdekat
- Online:
- Aplikasi Digital Korlantas Polri
Dokumen dan Persyaratan Perpanjangan SIM Online 2024
- Dokumen Pendukung:
- Kartu SIM yang akan diperpanjang
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
- Pas foto
- Hasil Rikkes jasmani
- Hasil tes psikologi
- Syarat Pas Foto:
- Bukan swafoto dengan kamera depan
- Menggunakan latar belakang biru
- Resolusi foto 480 x 640 pixel
- Foto tanpa menggunakan kacamata
- Foto tidak boleh menggunakan topi atau peci
- Foto menghadap ke depan
Langkah-langkah Perpanjangan SIM Secara Online 2024
- Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
- Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email.
- Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun.
- Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri.
- Pilih layanan SIM dan klik Perpanjangan SIM pada halaman utama.
- Lakukan tes Rikkes jasmani dan tes psikologi melalui situs yang ditentukan.
- Pilih Satpas penerbit SIM.
- Masukkan nomor rekening yang aktif.
- Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit.
- Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening.
- Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera.
- Periksa status transaksi di menu Transaksi.
Biaya Perpanjang SIM 2024
Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM, dan berikut adalah tarif terbaru untuk tahun 2024:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30 ribu
- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp 225 ribu
Tambahan biaya tes psikologi sekitar Rp 37.500 dan biaya tes Rikkes jasmani tergantung klinik yang dikunjungi.
Jangan lupa, waktu operasional Satpas untuk pengambilan SIM baru adalah dari hari Senin hingga Sabtu dengan jam buka mulai pukul 08.00 hingga 15.00.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kamu dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan tepat waktu. Jaga kelengkapan dokumen dan persyaratan untuk proses yang lebih lancar.





