SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia selama berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah dan Masjidil Haram Makkah. Salah satu aturan yang perlu diingat adalah larangan membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci.
Widi Dwinanda, Anggota Tim Media Center Kementerian Agama, menekankan pentingnya untuk patuh terhadap aturan dan larangan yang ditetapkan oleh otoritas Saudi, terutama di sekitar Kawasan Masjid Nabawi.
Larangan tersebut termasuk tidak diperbolehkannya membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid.
“Dilarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” jelas Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta seperti yang dilansir dari laman Kemenag.go.id, Jum’at (17/5/2024).
Selain larangan tersebut, jemaah haji juga dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat-tempat tertentu yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat. Merokok di area terlarang dapat mengakibatkan denda yang cukup besar bagi jemaah.
Selanjutnya, jemaah juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. “Askar masjid tidak segan membubarkan kerumunan tersebut karena berpotensi mengganggu pergerakan jemaah lainnya,” tambahnya.
Penting bagi ketua kloter, perangkat kloter, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk terus memberikan edukasi kepada jemaahnya mengenai ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas Pemerintah Saudi.
Sebelum berangkat ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau untuk mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan dan memperhatikan asupan makanan yang cukup. Prioritaskan ibadah wajib dan batasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik.
Pemerintah juga mengingatkan jemaah haji yang ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal penting seperti mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di hotel, serta tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.
Dengan demikian, patuh terhadap aturan dan larangan yang ditetapkan oleh pihak berwenang Saudi merupakan tanggung jawab bersama jemaah haji Indonesia untuk menjaga kesucian dan kenyamanan di Tanah Suci. Dengan kesadaran ini, diharapkan perjalanan ibadah haji dapat berlangsung lancar dan berkesan bagi seluruh jemaah.