JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Di era digital saat ini, handphone (HP) telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Banyak orang tua yang memberikan akses HP kepada anak-anaknya agar tetap tenang. Namun, pemberian gadget pada anak tanpa batasan dapat berdampak negatif, terutama pada kesehatan mata.
Dr. Feti Karfiati Memed, seorang spesialis mata, mengingatkan orang tua untuk membatasi durasi penggunaan HP pada anak agar terhindar dari rabun jauh atau myopia. Ia menyarankan penggunaan gadget tidak lebih dari 20 menit dalam satu sesi, dengan maksimal tiga sesi per hari.
“Anak-anak sebaiknya main HP sekitar 20 menit, terus berhenti. Ini boleh dilakukan sampai tiga kali, jadi satu jam maksimal per hari,” jelas Dr. Feti dalam sebuah temu media yang digelar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin, 7 Oktober 2024.
Selain membatasi durasi penggunaan gadget, Dr. Feti juga menganjurkan agar anak-anak diberi kesempatan untuk melihat objek yang berjarak jauh, minimal enam meter, selama istirahat dari gadget. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko rabun jauh yang semakin meningkat pada anak-anak di Indonesia, terutama setelah pandemi.
“Gadget sangat mudah digunakan dan berbagai media sosial semakin digemari oleh anak-anak. Hal ini membuat penggunaan gadget tidak terkontrol, sehingga mata anak menjadi lebih rentan terhadap gangguan penglihatan,” tambahnya.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap gadget, Dr. Feti menyarankan agar orang tua lebih aktif mengajak anak-anak bermain di luar rumah selama dua jam setiap hari. Kegiatan fisik seperti berenang, bersepeda, atau bermain sepak bola bisa menjadi alternatif yang baik untuk menjaga kesehatan mata dan fisik anak-anak.
Menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan aktivitas fisik di luar ruangan merupakan langkah penting dalam mencegah masalah kesehatan mata pada anak. Dengan perhatian dan pengawasan yang tepat dari orang tua, anak-anak dapat tumbuh sehat tanpa terganggu oleh masalah rabun jauh di masa depan.
SUmber: detikHealth





