SUBANG, TINTAHIJAU.com – Di bawah ini adalah deretan sanksi yang akan diterima bila ada yang tidak jujur alias curang dalam PPDB Tahun 2024 ini.
Adapun contoh tindakan terlarang selama PPDB adalah sebagai berikut:
- Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Menggunakan dokumen identitas kependudukan yang tidak sesuai dengan sebenarnya (dimanipulasi).
- Memakai dokumen bukti prestasi palsu.
- Memungut biaya pendaftaran PPDB (bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima BOS).
- Melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait, pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik, pembelian seragam/buku tertentu dalam rangka PPDB. (bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemda provinsi).
Lalu, sanksi apa yang berlaku dan untuk siapa saja? Berikut penjelasannya.
- Sanksi bagi CPD/orang tua CPD (Calon Peserta Didik).
Pembatalan hasil penetapan PPDB. Maksudnya, CPD jadi tidak diterima karena pelanggaran yang dilakukannya meskipun CPD awalnya lolos dalam proses seleksi.
- Sanksi bagi Kepala Sekolah, Guru, dan/atau Tenaga Kependidikan.
Teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Itulah pembahasan tentang sanksi yang akan diterima bagi yang melakukan curang saat PPDB Tahun 2024.
Sumber: Humas Jabar






