JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada 17 Agustus 2024.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul diliburkannya pelayanan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta pada Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Melalui akun resmi Instagram @satpasmetrojaya, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 17 Agustus 2024 dapat melakukan perpanjangan pada hari Senin, 19 Agustus 2024. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Unit Satpas DKI Jakarta, termasuk Satpas Daan Mogot, Unit Gerai SIM, dan Unit Simling DKI Jakarta.
Kebijakan dispensasi ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak dapat memperpanjang SIM-nya pada 17 Agustus 2024 karena bertepatan dengan hari libur nasional. Dengan adanya kebijakan ini, pemegang SIM tidak perlu khawatir akan sanksi hukum yang mungkin timbul akibat mengendarai kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku.
Untuk memanfaatkan dispensasi ini, pemohon perpanjangan SIM perlu mempersiapkan beberapa persyaratan, yaitu fotokopi KTP, SIM asli yang habis masa berlakunya pada 17 Agustus 2024, bukti cek kesehatan, dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan tarif Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan dispensasi ini dengan baik dan tidak menunda-nunda perpanjangan SIM. Meskipun ada kelonggaran waktu, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan pada tanggal 19 Agustus 2024 untuk menghindari penumpukan antrian dan memastikan legalitas berkendara.