Ragam  

Endang Supriadi: Mutasi ASN di Subang Bentuk Penyegaran dan Pembenahan Kinerja

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Menanggapi dinamika yang muncul pasca mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Praktisi Hukum, Endang Supriadi, menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran dan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Menurut Endang, mutasi, rotasi, dan promosi jabatan adalah hal yang wajar dan diperlukan dalam birokrasi, selama dilaksanakan secara profesional dan berlandaskan sistem merit.

 

“Program mutasi, rotasi maupun promosi adalah bentuk penyegaran serta pembenahan tata kelola kinerja para ASN termasuk pejabatnya agar menduduki jabatan sesuai keahliannya. Namun pelaksanaannya harus profesional, proporsional, dan akuntabel,” ujar Endang, Selasa (11/11/2025).

 

Ketua DPC Peradi Subang itu menilai proses mutasi pejabat, termasuk perpindahan Kepala Dinas Kesehatan menjadi Staf Ahli Bupati, merupakan keputusan yang sah dan harus ditaati oleh ASN sebagai bentuk loyalitas terhadap sistem pemerintahan.

 

“ASN itu pelayan publik. Ketika ditempatkan di posisi Staf Ahli Bupati, justru punya kesempatan memberikan masukan kebijakan sebelum dijalankan agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.

 

Endang menegaskan, ASN wajib patuh terhadap keputusan pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 24 ayat (1) huruf (a) dan (c) yang menekankan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

 

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap keputusan mutasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

 

Menanggapi isu yang beredar di media mengenai adanya permintaan uang atau dugaan gratifikasi terkait jabatan, Endang meminta agar pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut bisa membuktikannya secara hukum.

 

“Kalau berbicara soal dugaan suap atau gratifikasi, harus ada bukti yang kuat. Apalagi jika sudah menyebut nama seseorang, itu bisa berakibat hukum. Tanpa bukti, justru berpotensi jadi pencemaran nama baik atau fitnah,” tegasnya.

 

Endang juga menyebut bahwa proses mutasi pejabat eselon II di Pemkab Subang tahun 2025 ini lebih profesional karena melalui assessment dan keputusan panitia seleksi (Pansel).

Ia menilai Bupati Subang tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang berisiko hukum.

 

“Saya yakin Bupati tidak akan bertindak serampangan. Jabatan Kadinkes yang sebelumnya dijabat dr. Maxi sudah cukup lama, jadi wajar bila perlu penyegaran. Tidak mungkin seseorang menjabat sampai pensiun,” ucapnya.

 

Sebagai penutup, Endang mengimbau agar para pejabat, termasuk dr. Maxi, bersikap bijak dan tidak menimbulkan kegaduhan publik.

 

“Kalau memang ada bukti pelanggaran, sampaikan saja ke aparat penegak hukum. Tapi kalau hanya beropini di luar, itu justru memperkeruh suasana. ASN seharusnya tetap fokus pada pengabdian, bukan pada polemik,” tandasnya.