JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Fenomena naturalisasi kini tidak hanya berlaku di sektor olahraga seperti tim nasional sepakbola dan basket, tetapi juga merambah ke dunia kedokteran.
Isu naturalisasi dokter asing ke Indonesia sedang hangat diperbincangkan, terutama setelah respons Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr Mohammad Adib Khumaidi, terhadap upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketika ditanya tentang setuju atau tidaknya terkait adanya naturalisasi tenaga kesehatan (nakes) asing, Adib menekankan bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang harus dijawab oleh dokter Indonesia. “Yang harus menjawab itu bukan kami sebagai dokter Indonesia.
Karena kalau kita bicara dalam konteks kita sebagai dokter Indonesia, maka yang paling penting, kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (28/5/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.
Adib juga mengingatkan bahwa yang perlu dipastikan oleh pemerintah adalah apakah kebijakan naturalisasi ini bisa menjawab permasalahan kesehatan yang ada.
“Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” tambahnya.
Adib berharap, jika kebijakan naturalisasi dokter diterapkan, pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini benar-benar menjadi solusi dari masalah kesehatan di Indonesia.
Menengok ke belakang, Adib mengungkapkan bahwa Indonesia pernah memiliki upaya naturalisasi pada masa lalu.
“Sejarah dulu pernah memang ada upaya naturalisasi. Di zaman kita kekurangan dosen kedokteran, sekitar 60-70 tahun yang lalu. Dari Belanda, dari mana yang kemudian akhirnya dia menjadi dosen di Indonesia,” kenangnya. Pada masa itu, Indonesia mengalami kekurangan tenaga pendidik dan juga kebutuhan pelayanan.
Lebih lanjut, Adib menambahkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri.
Dengan regulasi yang ada, diharapkan langkah naturalisasi dokter asing tidak hanya memenuhi kebutuhan tenaga medis di Indonesia tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan tanpa mengorbankan kepentingan kesehatan nasional.