
“Sistem Persidangan yang ada di DPRD Kab. Subang hanya ada Sidang Paripurna yang dimana sidang ini khusus untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) atau permasalahan daerah Kabupatennya masing masing dan juga mengenai ruang lingkup Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) mengenai penyerapan aspirasi masyarakat dan pengeksekusian aspirasi tersebut dengan metode administratif,” kata Robert
Mahasiswa juga diajakbmelihat tata cara rapat paripurna dengan agenda Laporan Penpus Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, Laporan Pansus Raperda tentang pernyataan modal pemerintah daerah kepada BUMD hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan
Persetujuan Penetapan 2 Buah Keputusan DPRD Kab. Subang Jawa Barat.
