Ragam  

Gudang KPU Subang Dibobol, 8 Ton Surat Suara Bekas Dicuri dan Dijual, Pelaku Diamankan Polisi

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aksi pencurian terjadi di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Seorang pria berinisial RF alias Oblo berhasil membobol gudang dan mencuri sekitar 8 ton kertas suara bekas Pemilu 2024 yang tersimpan di lokasi tersebut.

Insiden ini terungkap pada Senin (21/7/2025) pukul 11.40 WIB ketika seorang saksi tengah melakukan pemeriksaan rutin di gudang penyimpanan. Saksi mendapati surat suara dari lima jenis pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, hilang dalam jumlah besar. Anehnya, tidak ditemukan kerusakan pada kunci atau pintu gudang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KPU Kabupaten Subang melaporkan kejadian itu kepada Polres Subang dengan Laporan Polisi Nomor: LP – B / 379 / VII / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR tertanggal 22 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada RF, warga Sukamelang, Subang. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis (24/7/2025) pukul 19.00 WIB.

“Modus pelaku adalah mengambil secara diam-diam kertas suara bekas dari gudang KPU. Barang curian itu diangkut menggunakan mobil Suzuki Futura pikap warna hitam dengan nomor polisi D-8148-CG, lalu dijual ke sebuah perusahaan pengolahan kertas, PT Supreme Paper Solution, yang berlokasi di Cipendeuy, Subang,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Dari hasil penjualan tersebut, pelaku diketahui telah menjual sekitar 8 ton kertas suara bekas. Akibatnya, KPU Kabupaten Subang mengalami kerugian mencapai Rp100 juta. Polisi juga telah mengamankan kendaraan yang digunakan, sisa kertas suara yang belum terjual, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. RF alias Oblo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Selain menangkap pelaku, penyidik Polres Subang telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Pencurian ini menimbulkan perhatian publik mengingat lokasi yang dibobol adalah gudang milik lembaga penyelenggara pemilu. Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.