SUBANG, TINTAHIJAU.com – Di bawah ini adalah cara untuk membayar denda lewat online jika sobat terkena tilang.
Biasanya, setiap pengendara akan ditilang jika melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, bagi sobat yang masih bingung tentang cara pembayaran tilangnya, yuk simak cara berikut ini!
Pertama, buka alamat tilang.kejaksaan.go.id lalu ikuti petunjuk di bawah ini.
- Lihat Besar Denda Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda pilih cara pengambilan Barang Bukti, datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (SK berlaku).
2. Klik Tombol Bayar
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN yang bisa anda gunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile/Internet Banking.
Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak, Finpay, dan lain-lain.
3. Ambil Barang Bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau menunggu Kejaksaan menghubungi Anda jika menggunakan jasa pendaftaran Barang Bukti (dengan tetap menjalankan protokol kesehatan).





