Ragam  

Halo Warga Subang! Begini Persyaratan Penerbitan SKCK Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Maret 2024

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Berikut ini adalah persyaratan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sesuai Perpol No. 6 Tahun 2023.

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.

Biasanya kita membuat SKCK ini dalam rangka untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor dan visa serta izin tinggal.

Adapun Persyaratan Terbaru SKCK adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip tintahijau.com dari akun resmi Instagram Humas Polda Jabar. Kamis, (29/02/2024).

  1. Map Merah (2 lembar).
  2. Foto Copy KTP (2 lembar).
  3. Foto Copy kartu Keluarga (2 lembar).
  4. FC Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir (2 lembar).
  5. Pas Foto Berwarna. Ukuran 4×6 Background Merah Sebanyak 6 (Enam) lembar tampak depan. 1 (satu) Lembar Tampak Kiri dan 1(Satu) Lembar Tampak Kanan.
  6. Rumus Sidik Jari (Bagi Pemohon yang Belum Memiliki Rumus Sidik Jari akan Dilakukan Perekaman dan Perumusan Sidik Jari Terlebih Dahulu).
  7. Tanda Bukti Kepesertaan Aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Itulah ulasan tentang persyaratan penerbitan SKCK terbaru. Semoga informasi ini bermanfaat untuk warga Subang dan sekitarnya.