SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Inilah sanksi bagi yang melakukan “serangan fajar” di Pemilu 2024.
Kita tahu, bahwa serangan fajar merupakan istilah yang digunakan terhadap praktik politik uang menjelang pemungutan suara pemilu.
Nah di bawah ini adalah sanksi bila melakukan serangan fajar di Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pasal 523 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523 (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Demikianlah ulasan tentang sanksi bila melakukan serangan fajar atau politik uang di pemilu tahun 2024.