Ragam  

Hari-Hari yang Dilarang untuk Mengganti Utang Puasa Ramadan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa Ramadan, diwajibkan untuk menggantinya di hari lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Namun, dalam Islam terdapat beberapa hari tertentu yang dilarang untuk berpuasa, termasuk puasa qadha.

Berikut adalah hari-hari yang tidak diperbolehkan untuk mengganti puasa berdasarkan Muhammadiyah.or.id:

1. Hari Raya Idulfitri (1 Syawal)

Hari Idulfitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Pada hari ini, puasa dilarang karena umat Islam dianjurkan untuk merayakan kebahagiaan, berbagi kebersamaan, serta menikmati makanan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

2. Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah)

Iduladha adalah hari raya kurban yang juga menjadi momen penting bagi umat Muslim. Sama seperti Idulfitri, puasa pada hari ini dilarang karena umat Islam dianjurkan untuk berkurban serta menikmati makanan bersama keluarga dan sesama.

3. Hari-Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Hari Tasyrik merupakan tiga hari setelah Iduladha yang diperuntukkan bagi umat Islam untuk memperbanyak zikir dan menikmati makanan dari hasil kurban. Oleh karena itu, berpuasa di hari-hari ini dilarang.

Baca Juga:  Ramai Trik Sahur Pakai Oralit Agar Tubuh Kuat dan Berenergi. Pakar Nutrisi: Sangat Beresiko

4. Hari Jumat Secara Khusus

Berpuasa pada hari Jumat saja tidak diperbolehkan dalam Islam, kecuali jika diiringi dengan puasa di hari sebelum atau sesudahnya. Oleh karena itu, jika ingin mengqadha puasa di hari Jumat, disarankan untuk berpuasa juga pada hari Kamis atau Sabtu.

5. Hari Syak (Hari Ragu-Ragu)

Hari Syak adalah hari yang jatuh di akhir bulan Sya’ban dan awal Ramadan, di mana masih terdapat keraguan apakah bulan Ramadan sudah masuk atau belum. Puasa pada hari ini dilarang karena ketidakpastian dalam penetapan bulan Ramadan.

Batas Waktu Mengganti Utang Puasa

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Baca Juga:  Lakukan Cara Ini Jika Kamu Kehilangan Semangat Saat Bekerja

Adapun bagi mereka yang merasa berat untuk berpuasa, mereka wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa qadha. Golongan yang termasuk dalam kategori ini di antaranya:

  • Orang yang sudah tua, sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas: “Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan jumlah hari yang ia tidak berpuasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadha).” (HR. al-Hakim).
  • Perempuan hamil dan menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadha).” (HR. al-Bazar).
  • Orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana hadis dari Anas bin Malik: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR. an-Nasa’i).
Baca Juga:  Paslon Aslina Berkeinginan untuk Bangun Alun-alun di Setiap Kecamatan di Kabupaten Subang

Namun, jika seseorang batal puasa karena sakit, ia wajib menggantinya dengan puasa di hari lain di luar Ramadan, tanpa perlu membayar fidyah. Fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang masuk dalam kategori yutiqunahu, yaitu orang-orang yang benar-benar berat untuk berpuasa.

Kapan Batas Waktu Mengqadha Puasa?

Terdapat dua pendapat utama ulama mengenai batas waktu mengqadha puasa:

  1. Harus dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba.
  2. Dapat dibayar kapan saja selama masih hidup.

Meskipun ada perbedaan pendapat, sangat dianjurkan untuk segera mengganti utang puasa agar tidak menumpuk dan lebih ringan dalam pelaksanaannya.

Demikian informasi mengenai hari-hari yang dilarang untuk mengganti utang puasa serta batas waktu qadha puasa sebelum Ramadan 2025 tiba. Semoga bermanfaat!