SUBANG, TINTAHIJAU.com – Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di Indonesia sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi besar santri dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa. Penetapan Hari Santri Nasional dilatarbelakangi oleh resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) pada 22 Oktober 1945.
Resolusi ini mengajak umat Islam untuk bersatu melawan penjajahan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam perjuangan tersebut, santri dan para kiai di pesantren menjadi ujung tombak perlawanan, memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemerdekaan dan keberlangsungan tanah air.
Peran penting santri dalam perjuangan kemerdekaan inilah yang mendorong pemerintah Indonesia untuk menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional pada tahun 2015, melalui Keputusan Presiden. Peringatan ini bukan hanya bertujuan mengenang peran sejarah santri, tetapi juga untuk menanamkan kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan yang selalu diusung oleh santri.
Tema Hari Santri Nasional 2024: ‘Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan’
Hari Santri Nasional 2024 mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Tema ini secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersamaan dengan logo dan lagu tema Hari Santri 2024. Makna dari tema ini adalah bahwa semangat juang yang diwariskan oleh para santri dan ulama terdahulu, yang berperan penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tetap relevan untuk dihadirkan di zaman sekarang. Namun, tantangan yang dihadapi santri masa kini berbeda dengan masa lalu.
Jika pada masa perjuangan kemerdekaan, santri dan ulama berjuang melawan penjajah, saat ini para santri dihadapkan pada tantangan baru, yaitu bagaimana menaklukkan perubahan zaman dan menghadapi berbagai dinamika global. Semangat juang yang sama diperlukan, namun konteks perjuangan telah berubah menjadi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga nilai-nilai agama, dan berkontribusi dalam membangun masa depan bangsa.
Semangat juang para santri ini merujuk pada Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Resolusi tersebut menjadi seruan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para santri, untuk ikut serta mempertahankan kemerdekaan bangsa dari ancaman penjajah. Oleh karena itu, tanggal 22 Oktober yang bersejarah ini ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Melalui tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, peringatan Hari Santri 2024 diharapkan mampu menginspirasi generasi santri masa kini untuk terus menghidupkan semangat juang yang tidak lekang oleh waktu, serta menyesuaikannya dengan tantangan zaman yang terus berubah.
Hari Santri Nasional juga menjadi momen untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, menjaga persatuan umat, serta meningkatkan peran pesantren dalam dunia pendidikan dan pengembangan masyarakat. Pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga wadah untuk membina karakter kebangsaan, menumbuhkan semangat juang, serta membentuk pribadi-pribadi yang mandiri dan berakhlak mulia.
Dengan adanya Hari Santri Nasional, diharapkan masyarakat semakin memahami dan menghargai kontribusi pesantren serta santri dalam membangun bangsa, baik di masa lalu maupun masa kini.