Ragam  

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Hubungan suami istri merupakan aktivitas yang lazim dilakukan oleh pasangan yang telah menikah. Namun, bagaimana hukumnya jika dilakukan saat bulan Ramadan? Islam telah mengatur ketentuan terkait hal ini demi menjaga kesucian ibadah puasa.

Sejarah Ketentuan Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Dalam buku Puasa Ramadhan Dalam Perspektif al-Qur’an dan al-Hadits karya Ahsantudhonni, disebutkan bahwa pada awalnya umat Islam menahan diri dari berhubungan suami istri selama bulan Ramadan, baik di siang maupun malam hari. Namun, karena ketidaksanggupan sebagian umat dalam menahan hasrat, akhirnya Allah SWT memberikan keringanan melalui wahyu dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memperbolehkan hubungan suami istri di malam hari dan mengharamkannya di siang hari.

Dalil Mengenai Hubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 187:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…” (QS. Al-Baqarah: 187)

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Baro’ bin Azib RA juga menegaskan bahwa pada awalnya, umat Islam tidak berhubungan dengan istri mereka selama Ramadan penuh. Namun, setelah adanya kejadian yang melibatkan sahabat Umar bin Khattab dan beberapa sahabat lainnya yang melakukan hubungan suami istri di malam hari, turunlah ayat ini sebagai bentuk keringanan.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan

Berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa. Tidak hanya itu, pasangan yang melakukannya juga diwajibkan membayar kafarat sebagai bentuk denda dan pengganti puasanya.

Hadits dari Abu Hurairah RA menyebutkan kisah seseorang yang menghadap Rasulullah SAW dengan rasa bersalah karena telah melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan. Rasulullah SAW kemudian menjelaskan urutan pembayaran kafarat sebagai berikut:

  1. Membebaskan seorang budak.
  2. Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika masih tidak mampu, maka harus memberi makan enam puluh orang miskin, dengan masing-masing mendapatkan setengah sha’ makanan pokok atau sekitar 1,5 kg beras.

Islam memberikan aturan yang jelas terkait hubungan suami istri selama bulan Ramadan. Hubungan tersebut diperbolehkan pada malam hari, namun haram dilakukan di siang hari karena dapat membatalkan puasa. Jika ada pasangan yang melanggar ketentuan ini, mereka diwajibkan membayar kafarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan penuh keberkahan.

Sumber: detikHikmah