BOGOR, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah pembagian daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 dan Surat Edaran Nomor 600.4-15/1252-PP tertanggal 22 Mei 2026 mengenai pelaksanaan Iduladha Tanpa Sampah Plastik.
Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Unu Nuriman, menekankan bahwa momentum kurban kerap memicu lonjakan sampah plastik yang sulit terurai dan berisiko mencemari lingkungan.
“Jumlah sampah plastik sekali pakai yang banyak akan menjadi persoalan tersendiri karena sulit dikelola. Karena itu kami mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang,” ujar Unu seperti yang dilansir dari laman PRFMNews, dikutip Selasa (26/5/2026).
Sebagai alternatif, masyarakat disarankan menggunakan wadah ramah lingkungan yang mudah terurai seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu. Langkah ini juga menjadi wujud implementasi Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
Selain itu, panitia kurban diwajibkan menyediakan fasilitas sampah terpilah di lokasi salat dan penyembelihan, menyiagakan satgas khusus edukasi sampah, serta diajak mengampanyekan gerakan ini di Instagram dengan tagar #KurbanAsikTanpaSampahPlastik ke akun @dlh.kabupatenbogor.
Soroti Pengelolaan Limbah Darah
Kebijakan ramah lingkungan ini mendapat apresiasi dari Praktisi Pengelolaan Sampah dan B3 Nasional, Dwi Retnastuti. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan dan ketersediaan fasilitas armada pengangkut dari pemerintah.
“Surat edaran ini sudah cukup baik, selama ada pengawasan dalam pelaksanaannya, dan pemerintah wajib menyediakan fasilitas pengangkutan sampah nya sehingga sampah bisa terkelola dengan baik,” ujar Dwi.
Dwi juga mewanti-wanti panitia agar tidak membuang limbah darah hewan kurban sembarangan karena berpotensi merusak ekosistem dan mencemari sumber air.
“Panitia kurban sebaiknya menggali lubang cukup dalam yang jauh dari sumber air untuk menimbun darah hewan kurban, lalu segera ditutup rapat dengan tanah agar tidak menimbulkan bau dan dihinggapi lalat,” pungkasnya.





