SUBANG, TINTAHIJAU.com – Berikut ini adalah 7 (tujuh) bahaya judi online. Yuk kita catat dan simak ulasannya di bawah ini!
Kita tahu, perjudian masuk ke dalam ranah pidana, dan pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara dan denda.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun 7 bahaya judi online yang perlu kamu ketahui adalah sebagai berikut!
- Kecanduan hingga meningkatkan risiko bunuh diri.
- Kian terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga.
- Memicu tindakan kriminal dan/atau membahayakan orang lain.
- Pelanggaran privasi dan tesebarluasnya data pribadi.
- Rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain.
- Anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan.
- Terjebak lingkaran setan dengan pinjaman online ilegal.
Demikianlah, ulasan tentang 7 (tujuh) bahaya judi online yang dikutip tintahijau.com dari Humas Sumedang. Jumat, (21/06/2024).





