Ragam  

Ini Syarat untuk Mengganti Kartu Keluarga Model Lama ke Model Baru yang Memiliki Barcode

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Kartu Keluarga (KK) dengan barcode merupakan bentuk baru dari dokumen identitas keluarga yang kini dilengkapi dengan kode batang di bagian belakangnya.

Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bentuk resmi dari identitas keluarga.

Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan yang lebih modern, aman, dan efisien. Melalui sistem ini, pendataan keluarga menjadi lebih tertata dan terlindungi dari berbagai risiko penyalahgunaan.

Bagi warga yang masih memiliki KK versi lama dan ingin memperbarui data, kini dapat menggantinya dengan KK yang sudah berbarcode. Proses penggantian ini relatif mudah dan bisa dilakukan secara online maupun langsung melalui kantor Disdukcapil terdekat.

Mengutip laman resmi gresikkab.go.id, KK barcode memiliki berbagai keunggulan, antara lain:

  • Memudahkan akses terhadap data kependudukan.

  • Lebih tahan lama dan minim risiko kerusakan maupun kehilangan.

  • Tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk legalisasi atau pengurusan ulang.

  • Mengurangi potensi pungutan liar dan perantara tidak resmi.

  • Mencegah pemalsuan dokumen.

Syarat Pengajuan Penggantian KK Lama ke KK Barcode:

Untuk mengajukan perubahan KK lama ke versi barcode, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Surat pengantar dari RT/RW.

  2. E-KTP.

  3. Kartu Keluarga lama.

Pengajuan dapat dilakukan di kantor kecamatan maupun langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

Dengan sistem KK barcode, pemerintah berharap layanan administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat.