Ragam

Inilah Cara Membuat Kartu Nikah Digital di Tahun 2024

×

Inilah Cara Membuat Kartu Nikah Digital di Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bagi mereka yang telah memasuki bahtera pernikahan, sekarang dapat dengan mudah mendapatkan kartu nikah digital secara gratis, baik itu bagi pasangan baru atau yang telah menjalani hidup berumah tangga dalam waktu yang lama.

Inovasi ini pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, dengan tujuan utama mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke berbagai tempat, kapan pun diperlukan.

Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, menjelaskan bahwa hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital akan menghilangkan kerepotan bagi pasangan pengantin saat berpergian.

Penyelenggaraan ini dilakukan dengan maksud memberikan kemudahan akses terhadap dokumen pernikahan. “Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian,” kata Jajang Ridwan.

Kartu nikah digital ini menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, dilengkapi dengan nama keduanya serta tanggal akad nikah. Di bagian atas kartu terdapat tulisan “Kementerian Agama Republik Indonesia,” yang diapit oleh gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Di bagian bawah kartu, terdapat informasi mengenai lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, dan barcode yang terhubung dengan server Bimas Islam, mampu membaca data lengkap mengenai pasangan suami istri.

Penting untuk dicatat bahwa kartu nikah digital tidak hanya tersedia untuk pasangan yang baru menikah, tetapi juga dapat dimiliki oleh pasangan yang telah lama menikah.

Proses pengurusan kartu nikah digital ini relatif sederhana dan tidak membutuhkan banyak syarat administrasi, memberikan kemudahan lebih bagi pasangan suami istri dalam mengelola dokumen pernikahan mereka.

Cara Cetak Kartu Nikah Digital:

1. Pasangan Baru:

  • Kunjungi laman https://simkah.kemenag.go.id/ melalui HP atau komputer.
  • Lengkapi data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
  • Download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri.

2. Pasangan Lama:

  • Datang ke KUA tempat pernikahan dilangsungkan.
  • Isi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/.
  • Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
  • Cetak kartu nikah digital sendiri setelah menerima soft file.

Dengan demikian, proses ini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri untuk memperoleh kartu nikah digital tanpa kesulitan berarti. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pasangan yang ingin mengelola dokumen pernikahan mereka dengan lebih praktis.