Ragam  

Inilah Hukum Bayar Zakat Melaui Layanan Online dan Transfer

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Zaman digital telah membawa revolusi dalam berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali dalam bertransaksi. Namun, pertanyaannya, apakah kemudahan ini juga berlaku dalam urusan zakat, khususnya zakat fitrah?

Bulan Ramadan selalu identik dengan amalan-amalan kebaikan, di antaranya adalah zakat fitrah. Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dilakukan di bulan Ramadan sebagai pelengkap ibadah di bulan suci tersebut.

Dulu, membayar zakat fitrah sering kali melibatkan kunjungan langsung ke masjid atau lembaga amil zakat. Namun, kini, dengan maraknya layanan online, Anda dapat memenuhi kewajiban berzakat dengan mudah, hanya melalui genggaman ponsel Anda.

Legalitas Zakat Online Menurut Perspektif Islam

Menurut pandangan anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni, pembayaran zakat melalui layanan online, seperti transfer bank, e-wallet, dan QRIS, adalah sah menurut syariat Islam. Hal ini karena transaksi melalui sistem ini memenuhi syarat perpindahan kepemilikan yang diakui dalam syariah.

Oni juga menegaskan bahwa berbagai transaksi muamalah, termasuk sedekah, infak, zakat, dan wakaf, menggunakan QRIS, adalah diperbolehkan dalam Islam. Penyerahan dana melalui metode transfer online dianggap sah, asalkan diiringi dengan niat yang tulus.

Proses Pembayaran Zakat Fitrah secara Online

Bagi yang ingin membayar zakat fitrah secara online, berikut adalah langkah-langkahnya melalui beberapa lembaga amil zakat terkemuka:

  1. Baznas
    • Kunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat
    • Pilih jenis dana Zakat Fitrah.
    • Tentukan jumlah jiwa yang akan dikenai zakat.
    • Masukkan nominal zakat yang akan dibayarkan.
    • Lengkapi data pribadi yang diminta.
    • Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  2. Rumah Zakat
    • Buka laman https://www.rumahzakat.org/donasi
    • Pilih menu ‘Zakat’ dan jenis ‘Zakat Fitrah’.
    • Tentukan nominal zakat dan lengkapi data diri.
    • Pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  3. Dompet Dhuafa
    • Akses laman https://donasi.dompetdhuafa.org
    • Pilih jenis donasi ‘Zakat’ dan ‘Zakat Fitrah’.
    • Isi nominal zakat dan data diri.
    • Pilih metode pembayaran yang tersedia.

Besaran Zakat Fitrah

Besaran zakat fitrah bisa berbeda-beda menurut lembaga amil zakat dan daerah masing-masing. Untuk tahun 2024, beberapa lembaga menetapkan nominal zakat fitrah sekitar Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, dengan variasi tergantung pada kondisi setempat.

Bagi yang menggunakan sistem pembayaran online, konfirmasi transaksi tersebut bisa dianggap sebagai pengganti pernyataan zakat secara langsung kepada mustahik. Ini sesuai dengan prinsip bahwa niat yang tulus adalah kunci sahnya zakat.

Kemudahan akses teknologi telah membuka pintu bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban zakatnya dengan lebih praktis. Dengan adanya layanan online, semakin sedikit kendala yang menghalangi umat Islam untuk menunaikan kewajiban agamanya, menjadikan zakat fitrah semakin mudah dan transparan dalam pelaksanaannya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini