Ragam  

Inilah Langkah Praktis Mengganti Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pergantian alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini dapat dilakukan secara mudah dan praktis tanpa memerlukan surat pengantar resmi.

Langkah-langkahnya bervariasi tergantung pada tujuan perpindahan domisili seseorang, mulai dari dalam satu kabupaten/kota hingga ke provinsi lain, bahkan untuk kasus pemekaran wilayah.

Alamat di Kabupaten/Kota yang Sama

Jika seseorang hanya pindah domisili di dalam kabupaten/kota yang sama, berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Kartu Keluarga (KK).
  2. Kunjungi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  3. Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
  4. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan.

Alamat ke Kabupaten/Kota atau Provinsi Lain

Bagi yang pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain, prosedurnya sedikit berbeda:

  1. Persiapkan KK dan Surat Keterangan Pindah (SKP).
  2. Isi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
  3. Dinas Dukcapil daerah asal akan mengeluarkan SKP.
  4. Gunakan SKP untuk melapor ke Dukcapil di daerah tujuan untuk mendapatkan dokumen baru seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pemekaran Wilayah

Bagi mereka yang terkena dampak pemekaran wilayah, berikut tata cara yang harus diikuti:

  1. Datang ke Dinas Dukcapil setempat.
  2. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan seperti KK, e-KTP, dan Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
  3. Bawa juga surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan, misalnya surat keterangan pemekaran wilayah.
  4. Isi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penggantian alamat pada KTP dapat dilakukan dengan lancar tanpa hambatan surat pengantar.

Peraturan terbaru mengenai hal ini telah memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan, mempercepat proses, dan mengurangi birokrasi yang berlebihan.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini