Ragam  

Inilah Perbedaan Antara Pelaksana Harian, Pelaksana Tugas, Penjabat dan Penjabat Sementara

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Di bawah ini adalah ulasan tentang Pelaksan Harian, Pelaksana Tugas, Penjabat dan Penjabat Sementara.

Yuk kita simak bersama tentang ulasan perbedaannya berikut ini!

  • Pelaksana Harian (Plh).

Pelaksana harian (plh) adalah pejabat yang hanya mengerjakan tugas sehari-hari kepala daerah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Biasanya akan diisi oleh sekretaris daerah karena kepala daerah sedang berhalangan untuk sementara atau sedang berada dalam masa tahanan.

(Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah).

  • Pelaksana Tugas (Plt).

Pelaksana tugas (Plt) merujuk pada pelaksana tugas yang diperlukan ketika terjadi kekosongan sementara karena kepala daerah sedang berhalangan sementara atau terjerat kasus.

Biasanya posisi pelaksana tugas ini akan diisi oleh wakil kepala daerah. Apabila wakil kepala daerah juga sedang berhalangan sementara atau berada dalam masa tahanan, yang menjadi Plt adalah sekretaris daerah.

(UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 65 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 14 angka 2).

  • Penjabat (Pj).

Penjabat (Pj) kepala daerah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki posisi kepala daerah hingga kepala daerah definitif terpilih dan akan mulai menjalankan tugasnya.

Ditetapkan oleh presiden untuk gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh mendagri untuk bupati dan wali kota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

(Permendagri Nomor 35 Tahun 2013 Pasal 1 angka 5).

  • Penjabat Sementara (Pjs).

Penjabat Sementara (Pjs) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri atau ditetapkan melalui Keputusan Menteri untuk melaksanakan tugas sebagai kepala dan wakil daerah karena para pejabat-pejabat tersebut sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye.

Lama masa jabatan seorang Pjs yaitu selama gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sampai selesainya masa kampanye.

(Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota).