SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Di bawah ini adalah pengertian mafia tanah, modus, dan tips untuk menghindarinya!
Mafia Tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan pelaksanaan kasus pertanahan.
Modus mafia tanah bisa seperti pemalsuan dokumen, penggelapan dan penipuan, mencari legalitas di pengadilan, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas.
Selain itu, rekayasa perkara, hilangnya warkah tanah, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, pendudukan ilegal atau tanpa hak.
Tapi para sobat semua, bisa menghindari mafia tanah dengan cara berikut ini!
- Cek keaslian sertipikat tanah.
- Jangan berikan atau pinjamkan.
- Bertemu dengan penjual atau pembelinya secara langsung.
- Tanda batas tanah harus jelas.
- Gunakan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terdaftar di kementerian ATR/BPN. Serta cek mitra PPAT pada tautan: https://mitra.atrbpn.go.id
- AJB dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya sesuai dengan lokasi objek tanah. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT.
- Urus sertipikat tanah sendiri dan datang langsung ke kantor pertanahan.
- Manfaatkan fasilitas digitalisasi yang disediakan pemerintah dalam mengurus administrasi pertanahan.
Demikianlah ulasan tentang pengertian, modus mafia tanah serta tips untuk menghindarinya yang dikutip tintahijau.com dari laman resmi media sosial Kantor Pertanahan Kab. Subang. Selasa, (20/02/2024).