SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Polres Subang kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini digelar setiap hari Senin hingga Sabtu di sejumlah titik berbeda di wilayah Kabupaten Subang.
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Subang, terdapat dua unit mobil layanan, yakni SIMLING 1 dan SIMLING 2, dengan jadwal sebagai berikut:
SIMLING 1:
Senin: Kecamatan Jalancagak
Selasa: Yamaha Mora Sukamandi
Rabu: Pasar Kalijati
Kamis: Yogya Pamanukan
Jumat: Kantor DPMPTSP Kabupaten Subang
Sabtu: Plaza Pagaden
SIMLING 2:
Senin: Pasar Cipeundeuy
Selasa: Plaza Pagaden
Rabu: Kantor Desa Kasomalang
Kamis: Amanda Mart Cibogo
Jumat: Pasar Purwadadi
Sabtu: Fly Over Pamanukan

Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.
– Adapun persyaratan perpanjangan SIM antara lain:
– Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar
– Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri
– Surat keterangan lulus tes psikologi
– SIM lama yang masih aktif masa berlakunya
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas ini untuk menghindari antrean panjang di kantor Satlantas Polres Subang.


