SUBANG ,TITANHIJAU.com – Lampu hazard, yang merupakan lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, seharusnya digunakan sebagai sinyal tanda bahaya. Namun, seringkali lampu ini disalahgunakan oleh pengemudi untuk keperluan lain, seperti saat berjalan lurus di persimpangan.
Pengemudi menyalakan lampu hazard saat berjalan lurus pada persimpangan dengan alasan agar terlihat oleh pengguna jalan lain. Padahal, metode ini dianggap tidak perlu dan malah dapat membingungkan pengemudi di sekitarnya.
Selain penggunaan lampu hazard di persimpangan, terdapat tiga kesalahan lain yang sering dilakukan pengemudi terkait penggunaan lampu hazard:
1. Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Lebat
Menggunakan lampu hazard saat hujan lebat hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein tidak akan optimal. Lampu sein sangat diperlukan saat pengemudi ingin berpindah jalur atau berbelok. Disarankan untuk lebih berhati-hati dan menyalakan lampu senja atau lampu utama saat hujan. Jika kondisi hujan lebat dengan kabut, pengemudi dapat menyalakan lampu kabut mobil.
2. Menyalakan Lampu Hazard di Lorong Gelap
Menyalakan lampu hazard di lorong gelap tidak memberikan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi di belakang. Dalam kondisi ini, pengemudi disarankan untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu belakang berwarna merah juga menyala, sehingga dapat berfungsi sebagai komunikasi dengan pengemudi di belakang.
3. Menyalakan Lampu Hazard Saat Berkendara di Jalan Berkabut
Penggunaan lampu hazard di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama untuk memberikan sinyal kepada pengemudi lain.
Fungsi Lampu Hazard Menurut Peraturan
Fungsi lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Penjelasan dalam UU tersebut menyebutkan bahwa isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat yang dimaksud merujuk pada kondisi di mana kendaraan mogok atau pengemudi sedang mengganti ban.
Penting bagi pengemudi untuk memahami penggunaan yang benar dari lampu hazard agar tidak menimbulkan kebingungan atau bahaya bagi pengemudi lain. Penggunaan yang tidak tepat, seperti saat berjalan lurus di persimpangan, hujan lebat, lorong gelap, atau jalan berkabut, harus dihindari. Mematuhi aturan yang ada akan membantu menjaga keselamatan di jalan raya.





