JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Gerakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta pengingat atas pentingnya nilai-nilai kemerdekaan.
Pengibaran bendera Merah Putih secara serentak bukan hanya tradisi tahunan, melainkan juga simbol semangat nasionalisme dan cinta tanah air yang harus terus dijaga oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dasar Hukum dan Aturan Pemasangan
Aturan mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, keduanya memiliki ukuran yang sama. Bendera juga harus dibuat dari kain dengan warna yang tidak mudah luntur.
Adapun rincian ukuran bendera berdasarkan penggunaannya antara lain:
- 200 cm x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan dan kendaraan seperti kapal dan kereta
- 36 cm x 54 cm untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
- 30 cm x 45 cm untuk mobil pejabat negara atau pesawat udara
- 20 cm x 30 cm untuk kendaraan umum
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja
Cara Memasang Bendera yang Benar
Memasang bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan. Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa bendera harus dipasang pada tiang dengan ukuran besar dan tinggi yang seimbang dengan ukuran bendera.
Jika dipasang menggunakan tali, tali tersebut harus diikat pada sisi dalam kibaran bendera. Sementara itu, apabila bendera dipasang pada dinding, harus dipasang secara membujur rata tanpa melengkung atau menjuntai.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjaga kebersihan dan kehormatan bendera, serta memastikan bendera tidak menyentuh tanah saat dikibarkan maupun diturunkan.
Menghidupkan Semangat Nasionalisme
Gerakan pengibaran bendera Merah Putih bukan hanya sekadar kewajiban simbolik, melainkan wujud rasa syukur dan penghormatan atas kemerdekaan yang telah diraih. Mengibarkan bendera secara serentak di lingkungan rumah, perkantoran, maupun fasilitas umum, menjadi bentuk nyata bahwa semangat juang para pahlawan masih hidup dalam diri bangsa Indonesia.
Dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, masyarakat turut menjaga martabat bendera sebagai lambang kedaulatan negara. Mari kita sambut HUT ke-80 RI dengan semangat persatuan dan semarak Merah Putih di seluruh penjuru negeri.





