SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, merespons penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maman menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX tersebut.
Maman juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap pengelolaannya semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup, meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan di berbagai lokasi.




