SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda, serta memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang hadir dalam program Lebih Dekat dengan tema “Mengenal Kampanye Antikorupsi”.
Kegiatan yang digelar pada Senin (6/10) di Radio Benpas Subang ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Subang, yaitu Egi Rizki Ramdani, S.H., M.H., Kepala Subseksi Penuntutan, dan Dina Sri Nuraeni, S.H., Jaksa Ahli Pratama.
Dalam pemaparannya, Egi Rizki Ramdani menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, peran kejaksaan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga meliputi edukasi dan pencegahan tindak pidana, termasuk korupsi.
“Korupsi bukan semata persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan kualitas moral dan budaya suatu bangsa. Karena itu, membangun budaya jujur sejak dini menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Dina Sri Nuraeni menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, hingga demokrasi.
Ia menuturkan, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang secara khusus memisahkannya dari KUHP karena sifatnya yang kompleks dan destruktif.
“Dalam Pasal 2 UU Tipikor, seseorang disebut melakukan korupsi apabila memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Bentuknya bisa berupa suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Dina juga menegaskan bahwa sanksi bagi pelaku korupsi sangat tegas — pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu. Selain hukuman badan, pelaku wajib mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan aset.
Aset hasil korupsi yang disita, lanjutnya, disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan serta program-program pemerintah.