JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dirjen PHU, Hilman Latief, menyampaikan bahwa masa pelunasan Bipih akan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Pembukaan tahap pelunasan ini dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI pada 12 Februari 2025.
Mekanisme Pelunasan Biaya Haji
Menurut Hilman, jemaah haji reguler telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata jemaah juga menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk ke rekening virtual account masing-masing. Dengan demikian, saat pelunasan, jemaah hanya perlu membayar selisih dari total biaya yang telah ditetapkan.
“Ketentuan biaya ini juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ujar Hilman dalam keterangan resminya pada Kamis (13/2/2025).
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler
Berikut rincian biaya haji berdasarkan embarkasi:
- Aceh: Rp46.922.333,00
- Medan: Rp47.976.531,00
- Batam: Rp54.331.751,00
- Padang: Rp51.781.751,00
- Palembang: Rp54.411.751,00
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
- Solo: Rp55.478.501,00
- Surabaya: Rp60.955.751,00
- Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Makassar: Rp57.670.921,00
- Lombok: Rp56.764.801,00
- Kertajati: Rp58.875.751,00
Biaya ini mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah haji.
Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
Untuk PHD dan Pembimbing KBIHU, biaya yang dikenakan lebih tinggi karena mencakup layanan tambahan, seperti transportasi dan akomodasi di lokasi tertentu. Berikut rinciannya:
- Aceh: Rp80.900.841,00
- Medan: Rp81.955.039,00
- Batam: Rp88.310.259,00
- Padang: Rp85.760.259,00
- Palembang: Rp88.390.259,00
- Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00
- Solo: Rp89.457.009,00
- Surabaya: Rp94.934.259,00
- Balikpapan: Rp91.213.929,00
- Banjarmasin: Rp93.310.259,00
- Makassar: Rp91.649.429,00
- Lombok: Rp90.743.309,00
- Kertajati: Rp92.854.259,00
Dana tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, asuransi, serta berbagai layanan lainnya.
Penentuan Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa Kemenag telah merilis daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah dikirimkan ke seluruh Kanwil Kemenag provinsi serta Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Kriteria jemaah yang berhak melunasi biaya haji adalah:
- Berstatus aktif dalam sistem haji Kemenag.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan haji lebih dari 10 tahun yang lalu, kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
Selain itu, terdapat prioritas bagi jemaah lanjut usia berdasarkan urutan usia tertua di setiap provinsi serta bagi mereka yang telah terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, diharapkan jemaah haji dapat segera memenuhi kewajibannya agar persiapan keberangkatan ke Tanah Suci dapat berjalan lancar. Kemenag juga terus mengingatkan agar jemaah dan petugas haji memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dalam keadaan aktif sebagai syarat tambahan keberangkatan.
Dengan adanya kepastian biaya dan tahapan pelunasan ini, diharapkan para calon jemaah haji dapat lebih matang dalam mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan lancar dan nyaman.