SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan bahwa pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Pernyataan ini merupakan langkah penting dalam memperjelas pandangan pemerintah terhadap hubungan kerja di sektor digital.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa meskipun hubungan kerja pengemudi Ojol dan kurir logistik didefinisikan sebagai kemitraan, mereka tetap dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” jelas Anggoro seperti dilansir dari Kompas.com pada Senin (18/3/2024).
Perubahan kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemnaker, Jakarta. Langkah ini juga didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Anggoro juga menegaskan bahwa Kemnaker telah berkomunikasi dengan direksi, manajemen, serta platform ojek online dan kurir logistik untuk memastikan pemberian THR kepada para pekerjanya sesuai dengan SE THR tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian finansial bagi para pekerja dalam menyambut hari raya.
Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, mencakup pekerja yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Bahkan pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran atau yang baru saja bergabung dengan perusahaan juga berhak atas THR.
Pemerintah menegaskan perlunya perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja sepanjang tahun.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengakui hak-hak pekerja, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.