JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Seperti halnya dalam dunia sepakbola atau basket, isu naturalisasi kini juga mulai merambah ke dunia kedokteran di Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa kehadiran tenaga kesehatan asing merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Menkes Budi memberikan analogi bahwa naturalisasi telah berhasil meningkatkan kualitas Timnas Sepakbola Indonesia. Menurutnya, perkembangan signifikan dalam kualitas Timnas Indonesia saat ini tidak lepas dari peran pemain keturunan, naturalisasi, serta pelatih asing.
“Kenapa tim Indonesia sekarang jauh lebih bagus dibandingkan yang dulu? Menurut saya karena masalah kualitas. Indonesia sekarang mengambil pemain asing yang dinaturalisasi,” ucap Menkes Budi dalam acara Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan pada Selasa pekan kemarin, sepertiyang dikutip dari laman KOMPAS.tv, Rabu (26/5/2024).
Merespons rencana ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengadakan sesi diskusi virtual pada Selasa (28/5/2024). Ketua Umum PB IDI, dr Mohammad Adib Khumaidi, menyampaikan pandangannya terkait upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menaturalisasi dokter asing ke Indonesia. Adib menekankan bahwa kepentingan utama adalah ketahanan kesehatan dan kesejahteraan warga negara Indonesia.
“Karena kalau umpamanya itu tidak bisa menjawab permasalahan SDM kesehatan dan malah membuat gap, bukan tidak mungkin ini yang lebih menonjol adalah kaitannya dengan market bisnis kesehatannya. Dan tidak memberi dampak positif pada pelayanan,” ujar Adib, mengutip Tribunnews, Selasa (28/5/2024).
Adib berharap, meskipun kebijakan naturalisasi dokter diterapkan, pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini benar-benar menjadi solusi atas masalah-masalah kesehatan yang ada di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah melakukan upaya naturalisasi pada masa lalu ketika mengalami kekurangan dosen kedokteran sekitar 60-70 tahun yang lalu, dimana dosen dari Belanda dan negara lain datang dan mengajar di Indonesia.
Lebih lanjut, Adib menyoroti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang mengatur tentang Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri. Berdasarkan undang-undang ini, tenaga medis asing yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi. Evaluasi ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Konsil, dan Kolegium.
Evaluasi kompetensi tersebut meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tenaga medis asing yang diizinkan berpraktik di Indonesia benar-benar memiliki kualitas dan kompetensi yang dibutuhkan untuk meningkatkan layanan kesehatan di tanah air.
Dengan adanya diskusi dan regulasi yang ketat, diharapkan naturalisasi tenaga kesehatan asing dapat menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan ketahanan kesehatan warga negara Indonesia.