Ragam

Kemensos Jadwalkan Pencairan Bansos PKH September 2024

×

Kemensos Jadwalkan Pencairan Bansos PKH September 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menjadwalkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk bulan September 2024.

Program ini ditujukan untuk membantu tujuh kelompok masyarakat rentan, yaitu ibu hamil, anak usia balita, anak sekolah (SD, SMP, SMA), lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2024

Penerima Bansos PKH dapat mengecek status pencairan melalui laman resmi Kemensos, yaitu cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkah pengecekan secara online:

  1. Buka browser dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  3. Setelah data terisi lengkap, klik tombol “Cari Data”.

Status pencairan yang muncul pada laman tersebut merupakan informasi terkini dari Kemensos. Jika bantuan belum cair, disarankan untuk melakukan pengecekan kembali pada tanggal yang sudah dijadwalkan.

Jadwal Pencairan Bansos PKH September 2024

Pencairan Bansos PKH periode September 2024 akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu pada pertengahan hingga akhir bulan. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat rentan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Rincian Bantuan PKH 2024

Berikut adalah daftar bantuan yang diterima oleh kelompok penerima manfaat:

  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
  • Pendidikan SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap (Rp900 ribu per tahun).
  • Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap (Rp1,5 juta per tahun).
  • Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap (Rp2 juta per tahun).
  • Ibu hamil/melahirkan: Rp750 ribu per tahap (Rp3 juta per tahun).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).
  • Lansia: Rp600 ribu per tahap (Rp2,4 juta per tahun).

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meringankan biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya bagi keluarga penerima manfaat.