JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445H/2024 M Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Wachid, menuding Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Menurut Abdul Wachid, Kemenag juga telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024M. “Berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama (Menag) RI pada tanggal 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji tahun 2024 adalah sebanyak 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujarnya.
Perubahan Kuota Haji oleh Kemenag
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menegaskan bahwa pembagian kuota haji harus mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen. Kesimpulan ini juga telah disepakati dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada tanggal 27 November 2023.
Namun, pada rapat kerja tanggal 13 Maret 2024, Menag RI mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Ini berarti dari total 241.000 kuota haji Indonesia, Kemenag membagi 221.000 kuota reguler dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam rapat kerja tersebut,” tegas Abdul Wachid.
Pentingnya Pembagian Kuota Sesuai Kesepakatan
Abdul Wachid menekankan bahwa pembagian persentase kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sangat penting, mengingat antrean jamaah haji reguler jauh lebih panjang dibandingkan dengan jamaah haji khusus. Oleh karena itu, ia mendesak Menag untuk tidak seenaknya mengubah komposisi menjadi 50:50, dan tetap mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen.
Selain itu, Abdul Wachid secara tegas mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji. “Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan,” jelasnya. Ia menekankan perlunya pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis karena melibatkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pembentukan Pansus diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi berbagai masalah yang selama ini menghambat pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan transparan.