Ragam  

KPK Imbau kepada Seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk Segera Menyampaikan LHKPN

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024, KPK mengimbau kepada seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya kepada KPK.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.

Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

Apabila pada verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan.

Maka Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 sampai dengan 29 Agustus 2024).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini