SUBANG, TINTAHIJAU.com – KPU Subang menaosialisasikan Pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Serentak 2024 kepada organisasi massa dan organisasi kampus di Laska Hotel, Jl. Kapten Hanafiah, Karanganyar, Subang, Selasa 07 Mei 2024.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi menyampaikan waktu pemenuhan persyaratan dimulai pada tanggal 8-12 Mei 2024. Sementara untuk minimal jumlah dukungan yaitu 77.587 orang dan minimal tersebar di 16 kecamatan.
Sekda Subang Asep Muroni menyampaikan Tahapan Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 perlu dikoordinasikan dengan baik dan disosialisasikan dengan masif ke berbagai pihak.
Asep berharap, KPU dapat membentuk helpdesk pencalonan Gubernur, serta Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 untuk memberikan layanan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Partai Politik.
Selain menguatkan komitmen, dia juga menyampaikan harapan, agar KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat menjaga independensi, mentalitas dan netralitas.
Menurutnya, adanya soliditas, netralitas, Profesionalitas dan Integritas yang tinggi dalam bekerja, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kapasitas kelembagaan.
“Bahwa Pilkada Serentak akan dilakukan 27 November 2024, maka kami berharap Pilkada tahun ini agar disiapkan lebih matang, lancer, aman tertib dan kondusif,” katanya.