Ragam  

Kriteria Orang Wajib Bayar Fidyah, Begini Jawaban dan Penjelasannya

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Apa itu fidyah, siapa saja kriteria yang wajib bayar fidyah, di bawah ini merupakan jawaban berserta penjelasannya.

Fidyah secara bahasa ialah menebus atau mengganti, sedangkan menurut istilah yaitu merupakan denda yang harus dibayar dalam kadar dan alokasi tertentu ketika meninggalkan suatu ibadah seperti puasa.

Kriteria orang yang wajib fidyah adalah orang tua renta, orang sakit parah, wanita hamil atau menyusui.

Bagi ibu hamil atau menyusui jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah.

Sedangkan jika ia hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

Selanjutnya ialah orang mati yang pernah meninggalkan puasa tanpa uzur.

Menurut qaul qadim: wali/ahli waris boleh memilih antara dua opsi yaitu membayar fidyah atau mengqodho puasa si mayit.

Sedangkan menurut qaul jadid: wali/ahli waris wajib membayar fidyah si mayit.

Terakhir, orang yang menunda-nunda qodho puasa Ramadhan tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Kadar dan Jenis Fidyah

Menurut Syekh Wahbah al- Zuhayli dalam kitab Al-fiqh Al- Islami wa Adilatuhu bahwa 1 hari = 1 mud = 675 gram = 6,75 ons (sekitar 3/4 kg) bahan makanan pokok.

Sedangkan menurut Syekh Ali Jum’ah dalam kitab Al- Makayil wa Al- Mawazin Al-Syar’iyyah bahwa 1 hari = 1 mud = 510 gram = 5,10 ons bahan makanan pokok.

Alokasi Fidyah

Pertama, wajib diberikan kepada fakir miskin dan tidak boleh diberi kepada mustahiq zakat yang lain dikarenakan fidyah berbeda dengan zakat.

Kemudian diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang miskin.

Apabila fidyah puasa orang mati 10 hari, maka mud semuanya boleh diberikan kepada satu orang miskin, tidak boleh sebaliknya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini