MAJALENGKA, TINTAHIJAU..com –
Mewakili pengurus lama Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka, Dede Aif Mushofa dan Danu Iswanto yang merupakan perwakilan dari Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, menyatakan Kepengurusan YPPM UNMA belum sah, dan masih dalam sengketa hukum
Menurutnya, hingga kini, Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka Universitas Majalengka (YPPM UNMA) belum memiliki Ketua Badan Pengurus yang sah, disebabkan oleh proses hukum yang masih berlangsung terkait pembentukan organ yayasan tersebut.
Dede menyatakan, akta notaris yang digunakan untuk pembentukan kepengurusan baru, diduga cacat hukum. Ia menyebut, saat ini pihak berwenang masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Sampai ada keputusan hukum yang final, status kepengurusan YPPM UNMA tetap belum memiliki Ketua Badan Pengurus yang sah,” tegasnya, Minggu, (9/2).
“Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Sumedang. Proses hukum sedang berjalan, dan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, kepengurusan baru belum dapat dianggap sah,” imbuh Dede.
Masih dikatakan Dede, YPPM UNMA adalah badan hukum publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Yayasan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan milik publik. Oleh karena itu, proses pembentukan kepengurusan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.
Dede juga menerangkan, sebelumnya, terjadi konflik internal di YPPM UNMA terkait pembentukan organ yayasan periode 2024-2029. Dimana proses pembentukan tersebut diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan. Hal ini memicu aksi protes dari berbagai pihak yang peduli terhadap integritas pengelolaan yayasan.
‘Termasuk adanya dugaan tindak pidana dalam terbitnya 2 akta notaris yakni akta notaris LILIS dan YANSYAH. Dugaan tindak pidana yang sedang diproses di polres sumedang adalah terkait pencurian data pribadi dan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan keterangan palsu pada kedua akta notaris tersebut. Keduanya merupakan notaris yang berada di sumedang,” terangnya.
Situasi ini kata dia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika UNMA, kendati. aktivitas pendidikan di kampus tersebut dipastikan tetap berjalan lancar.
“Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil akhirnya dengan sabar, dan alangkah eloknya seandainya pak nanan yang merupakan mantan wakapolri memahami proses hukum yang sedang berjalan.” pungkas Dede.