BEKASI, TINTAHIJAU.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota mengumumkan bahwa layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak beroperasi pada Kamis (29/5/2025) sehubungan dengan Hari Kenaikan Isa Almasih yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penghentian sementara layanan ini mencakup seluruh unit pelayanan, yaitu Satpas SIM, gerai SIM di Mall Pelayanan Publik (MPP), dan layanan SIM Keliling (Simling). Meskipun demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 dan 30 Mei diberikan masa toleransi perpanjangan hingga 3 Juni 2025.
“Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 s.d. 30 Mei 2025, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 31 Mei sampai dengan 3 Juni 2025 dengan mekanisme perpanjangan SIM,” demikian kutipan pengumuman resmi Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/5), seperti dilaporkan Kompas TV.
Namun, mereka yang tidak memanfaatkan masa toleransi tersebut diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut, harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut pernyataan itu.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku atau baru saja habis masa berlakunya pada 29-30 Mei 2025, disertai KTP, surat keterangan sehat dari dokter, hasil tes psikologi sesuai ketentuan, serta mengisi formulir dan membayar biaya sesuai tarif PNBP.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan
Pemohon dapat memperpanjang SIM dengan datang langsung ke Satpas SIM, gerai SIM di MPP, atau layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi mulai 31 Mei 2025. Untuk menghindari antrean, masyarakat juga dianjurkan mendaftar secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebelum datang ke lokasi layanan.
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan dan segera memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan. “Jangan menunggu masa berlaku habis dan harus mengurus SIM baru. Gunakan masa perpanjangan ini dengan baik,” tutup imbauan tersebut.