JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Umat Islam mengenal ibadah puasa, baik yang bersifat wajib seperti puasa Ramadan yang merupakan rukun Islam keempat, maupun puasa sunah yang dianjurkan pada hari-hari tertentu. Namun, ada pula hari-hari tertentu yang justru diharamkan untuk melaksanakan puasa.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang kewajiban berpuasa di bulan Ramadan terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Meski demikian, Islam menetapkan lima hari dalam setahun yang diharamkan untuk berpuasa. Kelima hari tersebut adalah dua hari raya, yaitu Idulfitri dan Iduladha, serta tiga hari Tasyriq, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Mengutip penjelasan Syekh Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’, hukum berpuasa pada hari-hari tersebut tidak hanya dilarang, tetapi juga batal jika tetap dilakukan. “Haram melaksanakan puasa pada lima hari serta batalnya puasa di dalamnya. Hari-hari tersebut ialah dua hari raya Idulfitri dan Iduladha dengan dalil ijma’ ulama…,” tulis Syekh Al-Khatib As-Syirbini.
Larangan berpuasa pada tiga hari Tasyriq juga disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Muslim. “Hari-hari Mina adalah hari makan dan minum serta berdzikir kepada Allah Ta’ala,” bunyi hadits tersebut.
Selain hari-hari yang diharamkan, Islam juga mengenal hari yang dimakruhkan untuk berpuasa, yakni tanggal 30 Sya’ban atau dikenal dengan istilah Yaumul Syak (hari keraguan).
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa hari syak adalah tanggal 30 Sya’ban ketika hilal tidak terlihat pada malam harinya dalam kondisi langit cerah, atau ketika ada kabar terlihatnya hilal tetapi tidak ada saksi yang adil yang menyatakan melihatnya.
Umat Islam dianjurkan memperhatikan ketentuan ini agar ibadah puasa dilakukan sesuai syariat.











