MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menjatuhkan vonis terhadap Amanda Putri Anggraeni (21), mahasiswi asal Majalengka yang terseret kasus kematian kekasihnya, Varhan Ripana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Amanda dengan hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, Senin (6/10/2025).
Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim di ruang sidang utama PN Majalengka.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Amanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” demikian petikan amar putusan majelis hakim, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka, yang sebelumnya menuntut Amanda dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Amanda lalai hingga menyebabkan kematian Varhan Ripana, meski tidak terbukti melakukan penganiayaan berat.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Indramayu menunjukkan adanya luka memar dan lecet di tubuh korban, namun luka tersebut tidak menjadi penyebab langsung kematian.
Jaksa menyebut, kelalaian Amanda terletak pada tidak segera membawa korban ke rumah sakit ketika Varhan mengalami sesak napas berulang kali.
“Tindakan pasif tersebut dinilai memenuhi unsur kealpaan sebagaimana diatur Pasal 359 KUHP,” tulis JPU dalam berkas tuntutan.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula pada 29 April 2025, ketika Amanda menjemput Varhan dan membawanya ke rumahnya di Majalengka. Sehari kemudian, terjadi pertengkaran di antara keduanya hingga Amanda memukul korban menggunakan tangan dan ponsel.
Beberapa hari setelah kejadian itu, Varhan mulai mengeluh sesak napas. Alih-alih membawa korban ke fasilitas kesehatan, Amanda hanya memberinya obat salbutamol.
Pada 3 Mei 2025, kondisi Varhan memburuk hingga tidak sadarkan diri. Amanda kemudian membawa kekasihnya ke RSUD Majalengka, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya peradangan akibat tuberkulosis pada beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, serta kekurangan oksigen pada otot jantung.
Meski penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, jaksa menilai sikap lalai Amanda berkontribusi terhadap kematian korban.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan Amanda memang tidak secara langsung menyebabkan kematian korban, namun sikap abai dan kurangnya upaya penyelamatan menjadi faktor yang memperberat tanggung jawab hukum terdakwa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Amanda bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.