Ragam  

Masyarakat Wajib Tahu: Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea Cukai

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Setelah ramai dibicarakan mengenai aturan bea cukai beberapa waktu lalu, kini penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis barang bawaan yang dibatasi oleh aturan tersebut.

Sebenarnya, peraturan mengenai barang bawaan yang dibatasi bea cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, bahwa kebijakan tersebut bersifat opsional dan dapat dimanfaatkan oleh penumpang sesuai kebutuhan mereka.

Dalam akun resmi @beacukaiRI, terdapat penjelasan mengenai 11 jenis barang bawaan yang dibatasi. Berikut adalah daftar barang tersebut:

  1. Pakaian jadi dan aksesori (tanpa batasan nilai atau jumlah)
  2. Barang tekstil seperti selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (maksimal lima potong per orang)
  3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun)
  4. Tas (maksimal dua buah per orang)
  5. Mainan (dengan nilai maksimal FOB US$1.500 per orang)
  6. Elektronik (maksimal lima unit dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang)
  7. Alas kaki (maksimal dua pasang per penumpang)
  8. Mutiara (dengan nilai maksimal FOB US$1.500)
  9. Hewan dan produk hewan (maksimal lima kg dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal dua unit per orang)
  11. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura (maksimal lima kg per penumpang)

Tidak hanya itu, ada juga aturan terkait produk lain seperti obat-obatan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang. Berikut adalah aturan terkait obat-obatan:

  • Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (maksimal 30 buah per orang per jenis)
  • Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (maksimal tiga buah per orang per jenis)
  • Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (maksimal tiga buah per orang per jenis)
  • Aerosol (maksimal tiga buah per orang per jenis)
  • Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
  • Obat alami dan suplemen kesehatan (maksimal lima buah per penumpang per jenis)
  • Kosmetik (maksimal 20 buah per penumpang)
  • Pangan (lima kilogram per penumpang)

Peraturan tersebut berlaku bagi barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga dianggap sebagai barang impor. Bagi penumpang yang membawa barang melebihi batas tersebut akan dikenakan penegakan aturan karena importasinya dilarang.

Untuk memastikan kelancaran perjalanan setibanya di Indonesia, penting bagi penumpang untuk mengisi Customs Declaration yang merupakan dasar bagi petugas bea cukai dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.

Demikianlah jenis barang bawaan yang dibatasi oleh aturan bea cukai, namun pelaporannya bersifat opsional. Dengan mengetahui aturan ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan persiapan yang tepat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini