SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Musim Nikahan telah tiba, berikut ini prosedur nikah yang perlu kamu pahami!
Nikah merupakan komitmen antara pasangan laki-laki dan perempuan untuk saling mencintai dan menyayangi serta berjanji untuk saling setia.
Nah bila sobat hendak mengadakan pernikahan, tentunya ada hal-hal yang perlu disiapkan dan diperhatikan seperti kelengkapan dokumen dan harus memahami tahapan prosedurnya.
Di bawah ini merupakan prosedur bila sobat akan melangsungkan pernikahan yang perlu dipahami!
Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan.
- Fotocopy KTP, Akta kelahiran, pas Foto 2×3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA
- Verifikasi data.
- Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
- Konsultasikan dengan KUA setempat.
Biaya nikah
- Nikah di KUA Rp. 0 rupiah.
- Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja.
- Nikah di luar KUA Rp. 600.000 ribu.
Pelaksanaan akad nikah
- Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah.
Selain cara di atas, sobat juga bisa mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA dengan mendownload di playstore maupun appstore.