Ragam  

Mayoritas SPPG di Kabupaten Subang Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kesadaran akan pentingnya keamanan pangan di Kabupaten Subang masih perlu terus ditingkatkan. Dari total 84 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada, baru 3 SPPG yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, 19 SPPG sedang dalam proses pengurusan, dan 40 SPPG telah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji.

Data tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, dalam kegiatan sosialisasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 terkait Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Menurut dr. Maxi, sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam menjamin keamanan pangan yang disajikan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kasus keracunan pangan yang masih kerap ditemukan di sejumlah daerah.

“Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan pelatihan keamanan pangan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi bukti bahwa pengelola dan penjamah pangan sudah memahami standar kebersihan, penyimpanan, serta pengolahan makanan yang aman untuk dikonsumsi,” ujar dr. Maxi.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan SLHS, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa syarat, seperti hasil inspeksi kesehatan lingkungan, hasil uji laboratorium (E. coli), serta kepemilikan sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamahnya. Sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Selain restoran, kewajiban memiliki SLHS juga berlaku untuk berbagai jenis usaha pengelolaan pangan seperti jasa boga, industri tempe kedelai, depot air minum, hingga katering. Berdasarkan klasifikasinya, jasa boga terbagi dalam tiga golongan:

Golongan A melayani kebutuhan masyarakat umum hingga 750 porsi per hari,

Golongan B di atas 750 porsi untuk kebutuhan khusus seperti perusahaan, asrama, rumah sakit, atau lembaga pemasyarakatan,

Golongan C melayani kebutuhan transportasi udara atau internasional.

Masih rendahnya jumlah SPPG yang sudah memiliki SLHS, lanjut dr. Maxi, menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan. Pihaknya akan memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha pengelolaan pangan agar seluruh SPPG di Subang bisa segera memenuhi standar tersebut.

“Kami menargetkan semua SPPG di Subang sudah bersertifikat sebelum akhir tahun 2025. Ini bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman,” tegasnya.