
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pencurian dan penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah masalah serius yang masih marak terjadi hingga saat ini.
Banyak oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan pribadi mereka, seperti mengajukan pinjaman online atau pinjol. Kasus semacam ini sering kali menghiasi media sosial, memicu kekhawatiran masyarakat tentang keamanan data pribadi mereka.
Salah satu contoh kasus yang mengejutkan adalah unggahan di media sosial yang memperlihatkan seseorang berhasil mengajukan dan mencairkan dana pinjaman sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP orang lain. Postingan ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang dapat memanipulasi data pribadi dan mengakibatkan kerugian finansial bagi korban.
Postingan tersebut diunggah oleh akun X @tanyarlfess pada Kamis, 5 Oktober 2023, dan beredar luas di sebuah grup Facebook bernama “Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.” Dalam tangkapan layar yang dibagikan, pengguna memamerkan kemampuannya untuk menggunakan KTP dari mesin pencarian Google untuk mengakses dana pinjaman.
Melihat berita dan kejadian semacam ini, melindungi data pribadi Anda menjadi semakin penting. Bagaimana caranya agar Anda tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft?
Berikut adalah beberapa cara mengamankan data pribadi Anda:
1. Jangan Sembarangan Mengunggah Foto KTP: Salah satu tindakan paling sederhana yang dapat Anda lakukan adalah tidak mengunggah foto KTP atau dokumen yang mengandung data pribadi Anda dengan sembarangan di internet. KTP adalah identitas rahasia Anda, jadi hindari mengunggah gambar yang berhubungan dengan informasi pribadi Anda di platform online. Jika ada aplikasi yang meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut terpercaya.
2. Scan KTP dengan Watermark: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan agar Anda memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik. Watermark dapat berisi keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP diberikan. Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi Anda.
3. Jangan Asal Klik Link: Jangan mengklik link yang Anda terima melalui pesan WhatsApp, SMS, atau email dari orang yang tidak Anda kenal. Hal ini untuk mencegah kemungkinan phising, penyadapan, penipuan online, atau scam. Link yang Anda klik dapat memberikan akses penuh ke akun dan perangkat digital Anda.
4. Abaikan Tautan yang Mencurigakan: Selalu abaikan tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan. Pastikan Anda melindungi perangkat Anda dengan menggunakan perangkat lunak antivirus yang terpercaya dan selalu diperbarui.
5. Cek SLIK OJK Secara Berkala: Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah alat yang dapat digunakan untuk menelusuri apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak, bahkan jika Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman. Melalui situs ini, Anda dapat mendeteksi apakah ada aktivitas keuangan yang mencurigakan menggunakan identitas Anda.
Melindungi data pribadi Anda adalah tanggung jawab bersama. Dengan langkah-langkah yang bijak dan pencegahan yang tepat, Anda dapat mengurangi risiko menjadi korban pencurian data pribadi dan menjaga privasi Anda tetap aman. Ingatlah bahwa tindakan preventif adalah kunci untuk melindungi diri dari ancaman dunia maya yang selalu berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com