JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) menjadi salah satu skema pendanaan yang kian banyak digunakan perusahaan untuk mendapatkan modal baru secara cepat. Melalui mekanisme ini, perusahaan menerbitkan saham baru tanpa memberikan hak prioritas kepada pemegang saham lama, sehingga saham langsung dialokasikan kepada investor tertentu.
Skema PMTHMETD umumnya digunakan untuk memperkuat struktur keuangan, menarik investor strategis, hingga mempercepat restrukturisasi utang melalui konversi klaim menjadi saham. Prosesnya dimulai dari usulan direksi, kemudian disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebelum saham baru diberikan kepada investor yang sudah ditetapkan.
Mekanisme ini memungkinkan perusahaan mendapatkan modal secara efisien, baik melalui setoran tunai maupun konversi utang. Namun di sisi lain, pemegang saham lama berpotensi mengalami dilusi atau berkurangnya proporsi kepemilikan karena tidak mendapat hak membeli saham baru.
Contoh penggunaan PMTHMETD terlihat pada langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menerima suntikan modal Rp 23,67 triliun dari PT Danantara Asset Management. Tambahan modal tersebut terdiri dari setoran tunai dan konversi utang yang telah disetujui dalam RUPSLB. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kinerja dan penguatan modal Garuda setelah tekanan pandemi dan tingginya beban utang.
Meski memiliki konsekuensi bagi pemegang saham lama, PMTHMETD dinilai sebagai opsi strategis untuk menjaga keberlanjutan bisnis, memperbaiki neraca keuangan, serta membuka ruang ekspansi. Transparansi dan efektivitas penggunaan dana menjadi faktor kunci agar skema ini memberi nilai tambah bagi perusahaan dan investor.






