SUBANG, TINTAHIJAU.com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki makna mendalam. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dalam ajaran Islam, zakat bertujuan untuk membersihkan jiwa, memperoleh berkah, serta menumbuhkan kebaikan dalam kehidupan umat Muslim.
Makna dan Hikmah Zakat
Zakat memiliki dua makna utama, yaitu:
- Tumbuh dan Berkembang – Mengeluarkan zakat dipercaya dapat meningkatkan keberkahan dan perkembangan harta, serta mendatangkan pahala yang berlipat.
- Menyucikan – Zakat bertindak sebagai pensuci jiwa dari kebatilan, kejelekan, dan dosa-dosa.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Definisi Zakat
Menurut kitab Al-Hâwî karya Al-Mawardi, zakat didefinisikan sebagai pengambilan harta tertentu dengan sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang telah ditentukan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Tidak semua harta dikenakan kewajiban zakat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Harta yang diperoleh secara halal.
- Harta dimiliki sepenuhnya oleh pemiliknya.
- Harta dapat berkembang.
- Harta mencapai nisab sesuai jenisnya.
- Harta telah melewati haul (jangka waktu satu tahun Hijriah, kecuali untuk pertanian dan sejenisnya).
- Pemilik tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
Golongan Penerima Zakat (Asnaf)
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, disebutkan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir – Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Miskin – Orang yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat keyakinan mereka.
- Riqab – Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin – Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidupnya.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah dan jihad.
- Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan baik.
Jenis-Jenis Zakat
Zakat terbagi menjadi dua jenis utama:
- Zakat Fitrah – Zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim pada bulan Ramadhan.
- Zakat Mal – Zakat atas harta yang diperoleh secara halal, meliputi:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia.
- Zakat uang dan surat berharga.
- Zakat perniagaan.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
- Zakat peternakan dan perikanan.
- Zakat pertambangan.
- Zakat perindustrian.
- Zakat pendapatan dan jasa.
- Zakat rikaz (harta temuan).
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Syarat Zakat Mal:
- Harta harus dimiliki secara penuh.
- Harta diperoleh secara halal.
- Mencapai nisab.
- Melewati haul (tidak berlaku untuk pertanian, perikanan, dan zakat rikaz).
Syarat Zakat Fitrah:
- Beragama Islam.
- Hidup pada bulan Ramadhan.
- Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk Idul Fitri.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang menjaga keseimbangan ekonomi dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim tidak hanya membersihkan hartanya, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan kesejahteraan bersama.