Ragam  

Memeriksa NIK KTP Jika Terdaftar dengan Pinjol dan Cara Melepaskannya Jika Terdaftar

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah informasi pribadi yang sangat penting dan harus dijaga dengan baik. Di era digital dan online saat ini, banyak kasus penyalahgunaan NIK KTP, termasuk untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dampak dari penyalahgunaan ini bisa sangat merugikan, seperti munculnya tagihan yang tidak diketahui hingga kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.

Dampak Penyalahgunaan NIK KTP

Penyalahgunaan nomor KTP untuk pinjaman online dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Misalnya, pemilik KTP bisa menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, atau nama pemilik KTP bisa tercatat sebagai peminjam bermasalah yang mengakibatkan kesulitan dalam mendapatkan pinjaman lain di masa depan.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak.

Cara Mengecek KTP Digunakan untuk Pinjol

Untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjaman online, Anda bisa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan melalui SLIK OJK secara online:

  1. Persiapkan Dokumen Pendukung:
  • KTP
  • Foto diri
  • Foto diri sambil memegang KTP
  1. Buka Situs iDeb OJK:
  1. Proses Pendaftaran:
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia
  • Pastikan semua informasi yang diisi sudah benar dan sesuai
  • Klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
  1. Unggah Dokumen Pendukung:
  • Unggah KTP dan foto diri sesuai petunjuk
  1. Ajukan Permohonan:
  • Klik tombol “Ajukan Permohonan”
  • Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  1. Tunggu Proses dari OJK:
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan hasilnya akan dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran

Tindak Lanjut

Jika setelah pengecekan ditemukan adanya pinjaman yang tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan. Anda bisa menghubungi OJK melalui beberapa saluran berikut:

  • Telepon: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081-157-157-157

Menjaga kerahasiaan NIK KTP sangatlah penting untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, terutama dalam hal pinjaman online. Dengan mengetahui cara cek KTP melalui SLIK OJK, Anda dapat lebih waspada dan segera mengambil tindakan jika terjadi penyalahgunaan.

Pastikan selalu memonitor informasi keuangan Anda dan jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika menemukan kejanggalan.