Ragam  

Menangis dan Marah Saat Puasa Ramadan: Apakah Membatalkan Ibadah Puasa?

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Marah dan tangis, dua ekspresi manusiawi yang terkadang sulit dihindari saat dihadapkan pada situasi yang tidak diinginkan. Namun, bagaimana jika terjadi ketika sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Menurut beberapa ulama, seperti yang dijelaskan oleh Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahmad Fatoni, Lc., M.Ag, marah tidak secara langsung membatalkan puasa seseorang.

Namun, ia menegaskan bahwa marah dapat mengurangi kualitas puasa seseorang, bahkan bisa menghilangkan pahalanya sama sekali. Ini sejalan dengan hakikat puasa yang sejatinya adalah menahan diri dari segala bentuk nafsu buruk, termasuk di antaranya adalah kemarahan.

Namun, bagaimana dengan menangis? Nahdlatul Ulama, melalui penjelasan dari Ustadz M. Ali Zainal Abidin, menyatakan bahwa menangis bukanlah hal yang membatalkan puasa. Hal ini karena air mata yang keluar saat menangis tidak masuk ke dalam mulut dan tidak mencampur dengan air liur yang kemudian tertelan ke dalam tenggorokan.

Namun demikian, Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahlibin menjelaskan bahwa puasa seseorang baru akan batal jika air mata yang keluar masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak hingga sampai ke lambung.

Oleh karena itu, disarankan agar menjalani ibadah puasa dengan penuh kegembiraan dan harapan untuk meraih ridha Allah SWT. Menangis tanpa alasan yang jelas dapat mengurangi pahala puasa dan bahkan menunjukkan ketidakpuasan atau ketidakikhlasan. Selain itu, dapat mengganggu konsentrasi dalam menjalankan ibadah-ibadah lainnya seperti salat, membaca Al-Quran, zikir, dan lain sebagainya.

Jadi, meskipun marah dan tangis adalah reaksi manusiawi yang wajar, sangat penting untuk mengendalikannya, terutama saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Semoga dengan pemahaman ini, kita dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk dan mendapatkan berkah yang melimpah dari Allah SWT.